Mengapa Hukum Dagang Diperlukan dan Bagaimana Perkembangannya di Indonesia?



a.    Pengertian Hukum Dagang
Hukum adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku manusia yang berlaku dalam kehidupan bersama dan dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud hukum dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek, pengangkutan, basuransi, dan kepalitan.”
Menurut sistematik yang ada pada hukum perdata maka hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yakni hukum dagang terletak di dalam hukum perikatan. Perikatan merupakan suatu hubungan hukum antara dua pihak yang mengatur harta kekayaan, di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu prestasi sedang pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi kewajiban atas prestasi itu.
Perikatan dalam hukum dagang bersumber dari dua sumber yaitu:
a. Bersumber dari perjanjian, misalnya pengangkutan, asuransi, jual beli perusahaan, makelar, komisioner, wesel, surat berharga, dan sebagainya.
b. Bersumber dari Undang-Undang (UU), misalnya kecelakaan kerja, tabrakan kendaraan, dan sebagainya.
Berdasar ketentuan-ketentuan tersebut maka hukum dagang pada dasarnya adalah hukum perikatan yang timbul secara khusus dalam lapangan perusahaan.

b. Sejarah Hukum Dagang di Indonesia
Kodifikasi hukum dagang sudah dimulai sejak zaman Romawi yang mengatur tentang peraturan-peraturan dalam perniagaan. Pada awalnya hukum dagang hanya merupakan hukum kebiasaan, namun sejalan dengan kompleksitas masalah dan pertumbuhan lingkungan dunia usaha maka diperlukan hukum dagang tertulis. Kodifikasi hukum dagang yang pertama dibuat di Perancis tahun 1673 di bawah perintah raja Lodewijk XIV yaitu Ordonance du Commerce.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Indonesia pada dasarnya adalah turunan secara langsung dari hukum dagang Belanda atas dasar azas konkordansi pasal 131 IS (hukum Hindia Belanda). Hukum dagang Belanda sendiri merupakan adopsi langsung dari hukum dagang Perancis “Code du Commerce” tahun 1808.

c. Sumber-sumber Hukum Dagang Indonesia
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada KUHD. Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
1.   Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab.
2.  Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 bab.
3.   Pengaturan di luar kodifikasi
Sumber-sumber hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai berikut:
-  UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
-  UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
-  UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

d.   Perkembangan Hukum Dagang di Indonesia
Di dunia internasional hukum dagang menjadi sangat penting apalagi pada periode dimana pada era globalisasi sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Peranan hukum dagang di Indonesia pada dewasa ini semakin menjadi penting oleh karena adanya perkembangan yang begitu cepat di negara Indonesia sebagai akibat adanya program pembangunan. Hukum dagang Indonesia meskipun sebagai turunan langsung pada saat ini telah mengalami beberapa perubahan sesuai dengan perkembangan hukum yang bersifat nasional.
Pada saat ini Indonesia telah menciptakan beberapa hukum yang mengatur bidang perniagaan, misalnya undang-undang tentang perseroan terbatas, undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), undang-undang asuransi, undang-undang perkapalan, dan undang-undang koperasi.
Pada masa sekarang ini salah satu cabang dari hukum dagang, misalnya hukum asuransi juga semakin berkembang jenis dan ruang lingkupnya, misalnya adanya Jamsostek. demikian juga di dalam hukum surat berharga sekarang jenis dan ruang lingkupnya menjadi semakin bertambah atau semakin luas, misalnya dengan adanya ATM dan sebagainya. 
Tantangan yang dihadapi sekarang adalah bagaimana agar hukum dagang yang sekarang ada ini dapat dipakai sebagai sarana atau rambu-rambu hukum di bidang perdagangan era abad 21. Tidak hanya itu hukum dagang yang digunakan di Indonesia juga merupakan hukum yang berkiblat ke hukum Belanda. Sedangkan pada era globalisasi hukum dagang di negara Indonesia akan semakin tinggi frekuensinya untuk bersinggungan dengan hukum lain misalnya hukum negara tetangga dan bahkan juga hukum yang berkiblat kepada hukum Inggris.

2 komentar:

  Anonim

8 Februari 2013 pukul 20.25

setiap ada tindakan atau perbuatan dua orang atau lebih yang saling keterkaitan bisa menimbulkan perjanjian atau perikatan yang mengatur perniagaan baik di Indonesia maupun di negara lain.

  Unknown

15 Juni 2013 pukul 00.22

ajarin bikin bloq yang kren kayak kamu dong.
kamu anak mana?
mukanya familiar
samarinda ya