a.
Pengertian
Hukum Dagang
Hukum
adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku manusia yang berlaku dalam
kehidupan bersama dan dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Perdagangan
atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu
yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman modern ini
perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk
membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian
dan penjualan.
Menurut
Soesilo Prajogo yang dimaksud hukum dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan
hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah
perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek,
pengangkutan, basuransi, dan kepalitan.”
Menurut
sistematik yang ada pada hukum perdata maka hukum dagang merupakan bagian dari hukum
perdata yakni hukum dagang terletak di dalam hukum perikatan. Perikatan
merupakan suatu hubungan hukum antara dua pihak yang mengatur harta kekayaan,
di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu prestasi sedang pihak yang lain
berkewajiban untuk memenuhi kewajiban atas prestasi itu.
Perikatan
dalam hukum dagang bersumber dari dua sumber yaitu:
a. Bersumber
dari perjanjian, misalnya pengangkutan, asuransi, jual beli perusahaan,
makelar, komisioner, wesel, surat berharga, dan sebagainya.
b. Bersumber
dari Undang-Undang (UU), misalnya kecelakaan kerja, tabrakan kendaraan, dan
sebagainya.
Berdasar
ketentuan-ketentuan tersebut maka hukum dagang pada dasarnya adalah hukum
perikatan yang timbul secara khusus dalam lapangan perusahaan.
b.
Sejarah Hukum Dagang di Indonesia
Kodifikasi
hukum dagang sudah dimulai sejak zaman Romawi yang mengatur tentang
peraturan-peraturan dalam perniagaan. Pada awalnya hukum dagang hanya merupakan
hukum kebiasaan, namun sejalan dengan kompleksitas masalah dan pertumbuhan
lingkungan dunia usaha maka diperlukan hukum dagang tertulis. Kodifikasi hukum
dagang yang pertama dibuat di Perancis tahun 1673 di bawah perintah raja
Lodewijk XIV yaitu Ordonance du Commerce.
Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Indonesia pada dasarnya adalah turunan secara
langsung dari hukum dagang Belanda atas dasar azas konkordansi pasal 131 IS
(hukum Hindia Belanda). Hukum dagang Belanda sendiri merupakan adopsi langsung
dari hukum dagang Perancis “Code du
Commerce” tahun 1808.
c.
Sumber-sumber Hukum Dagang Indonesia
Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei
1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa
implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada KUHD.
Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
1. Kitab
pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab.
2. Kitab
kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari
Pelayaran, terdiri dari 13 bab.
3. Pengaturan
di luar kodifikasi
Sumber-sumber
hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai
berikut:
-
UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
-
UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
-
UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
d.
Perkembangan
Hukum Dagang di Indonesia
Di dunia internasional hukum dagang
menjadi sangat penting apalagi pada periode dimana pada era globalisasi sudah
tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Peranan hukum dagang di Indonesia pada
dewasa ini semakin menjadi penting oleh karena adanya perkembangan yang begitu
cepat di negara Indonesia sebagai akibat adanya program pembangunan. Hukum
dagang Indonesia meskipun sebagai turunan langsung pada saat ini telah
mengalami beberapa perubahan sesuai dengan perkembangan hukum yang bersifat
nasional.
Pada
saat ini Indonesia telah menciptakan beberapa hukum yang mengatur bidang
perniagaan, misalnya undang-undang tentang perseroan terbatas, undang-undang Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), undang-undang asuransi, undang-undang perkapalan,
dan undang-undang koperasi.
Pada
masa sekarang ini salah satu cabang dari hukum dagang, misalnya hukum asuransi
juga semakin berkembang jenis dan ruang lingkupnya, misalnya adanya Jamsostek.
demikian juga di dalam hukum surat berharga sekarang jenis dan ruang lingkupnya
menjadi semakin bertambah atau semakin luas, misalnya dengan adanya ATM dan
sebagainya.
Tantangan yang dihadapi sekarang adalah
bagaimana agar hukum dagang yang sekarang ada ini dapat dipakai sebagai sarana
atau rambu-rambu hukum di bidang perdagangan era abad 21. Tidak hanya itu hukum
dagang yang digunakan di Indonesia juga merupakan hukum yang berkiblat ke hukum
Belanda. Sedangkan pada era globalisasi hukum dagang di negara Indonesia akan
semakin tinggi frekuensinya untuk bersinggungan dengan hukum lain misalnya
hukum negara tetangga dan bahkan juga hukum yang berkiblat kepada hukum
Inggris.
2 komentar:
8 Februari 2013 pukul 20.25
setiap ada tindakan atau perbuatan dua orang atau lebih yang saling keterkaitan bisa menimbulkan perjanjian atau perikatan yang mengatur perniagaan baik di Indonesia maupun di negara lain.
15 Juni 2013 pukul 00.22
ajarin bikin bloq yang kren kayak kamu dong.
kamu anak mana?
mukanya familiar
samarinda ya
Posting Komentar